Minggu, 30 Mei 2021

TUGAS EPTIK PERT 10
Nama : Randy s Uyun
Nim    : 11181138
Kelas  : 11.6A.25

1.      Berikan Contoh Etiket atau pelanggaran berinternet yang anda ketahui dalam :
  • Berkirim surat melalui email
  •  Berbicara dalam chatting
Jawab:
  •  Berkirim surat melalui email
    • Email Spam,
    •  Email Bomb,
    •  Email Porno,
    •  Penyebaran Virus Melalui Attach Files ,
    • Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif,
    • Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin.
  • Berbicara dalam chatting
    • Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan),
    •  Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital,
    • Merusak Nama Baik,
    •  Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum ,
    •  Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan.



2.      Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan diatas.
Jawab :
Berkirim surat melalui email
Email Spam

  • Spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.
Email Bomb
  • Adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama. Email bomb ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.

Email Porn
  • Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.

Penyebaran Virus Melalui Attach File
  • Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.

Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif
  • Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.

Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Mendapat Ijin
  • Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah.
 Berbicara dalam Chatting

Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
  • Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur  pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.

Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital
  • Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tetapi  yang harus dicatat, penggunaan penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.

 Merusak Nama Baik
  • Seperti halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang lain. 

Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum
  • Seperti berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan
  • Seperti memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga.

3.      Jelaskan Apa yang dimaksud dengan “Proses Profesional” dalam mengukur sebuah profesionalisme.
Jawab:

Proses professional adalah suatu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Proses Profesional adalah proses atau perjalanan waktu yang membuat seseorang atau kelompok orang menjadi profesional. Misalnya seorang guru, mereka dituntut dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan oleh pemerintah atau masyarakat. Pembinaan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dana kerangka pembinaan profesi dan karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada meliputi meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi. 

4. Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti: polisi, hakim,

dokter, programmer, data entri operator, database administrator dan sebagainya.

(Pilihlah satu profesi bidang IT dan satu profesi bidang non-IT)

      A.  Profesionalisme Polisi
        Kepolisian Negara Republik Indonesia (polri) merupakan lembaga yang dimiliki oleh negara guna untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam negeri. Polri merupakan bagian dari birokrasi pemerintahan yang difungsikan sebagai penegak hukum dan pemelihara ketertiban umum. Pada tahun 2000 kelembagaan TNI dan POLRI telah resmi terpisah, yang semula antara TNI dan POLRI tergabung dalam satu kesatuan kelembagaan yang dulu yaitu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Sejak saat itu, setelah resmi terpisah dari kelembagaan yang lama Polri memegang kekuasaan penuh didalam urusan keamanan di dalan negeri. Keberadaan Polri sebagai lembaga begaa yang memiliki kemandirian dan memiliki kewenangan untuk mengatur, merencanakan dan membiayai kelembagaanya sendiri. Untuk menjadi suatu lembaga yang memiliki kemandirian adalah langkah awal untuk menuju  Profesionalisme Polri.
            Maksut dari profesionalisme Polisi  merupakan suatu tindakan yang berdasarkan atas keahlian dan kemampuan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan khusus dan dilaksanakan sesuai ketentuan kode etik profesi Polri.
                Sikap profesionalisme pada polisi tercantum dalam UU (pasal 30 ayat 4 UU No. 20 tahun 1982. Tentang ketentuan pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia).
            Fungsi melayani masyarakat adalah tugas yang harus dijalankan oleh aparat kepolisian. Dalam menjalankan tugas polri secara umum terbagi atas beberapa fungsi  satuan tugas, yang masing-masing memiliki tugas dan kewaijiban sesuai bidang tingkatanya. Adapun fungsi satuan tugas yang di emban polri antara lain:
  • Fungsi Intelijen
  • Fungsi Reserse
  • Fungsi Samapta
  • Fungsi Lalulintas dan
  • Fungsi Bimbingan Masyarakat
Diambil dari sudut pandang masyarakat akan profesi Polisi yang Profesional adalah Polisi yang mampu memberikan bimbingan, petunjuk, bantuan dan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat, dari lapisan masyarakat paling bawah hingga kalangan atas. Serta tidak mempersullit ketika masyarakat meminta bantuan akan tetapi menerimanya dengan penuh persahatan dan tidak pandang bulu.
      B.  Profesionalisme Programmer
Seorang programmer biasanya bertugas untuk mengimlementasikan suatu system dengan keahliannya dalam bahasa pemprograman Sebagai salah satu bentuk profesionalismenya, maka seorang programmer harus mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya, antara lain:
            a. Tanggungjawab pemrogram terbatas pada pembuatan program komputer.
  1. Pengetahuan programer cukup terbatas pada teknologi komputer, sistem komputer, utilitas dan bahasa-bahasa program yang diperlukan.
  2. Pekerjaan programer sifatnya teknis dan harus tepat dalam pembuatan instruksi-instruksi program.
  3. Pekerjaan programer tidak menyangkut hubungan dengan banyak orang, terbatas pada sesama pemrogram dan analis sistem yang mempersiapkan rancang bangun (spesifikasi) program.
Seorang programer tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user; ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya : hacker, cracker, dll).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar